Kasus Pungutan Liar Pasar Pabaeng-baeng

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan Direktur Perusahaan Daerah Pasar Makassar Raya Djamaluddin Yunus sebagai tersangka. Ia terjerat kasus korupsi lantaran diduga melegalkan pungutan terhadap pedagang Pasar Pabaeng-baeng.

Amirullah, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, menjelaskan bahwa Djamaluddin diancam hukuman di atas 4 tahun penjara. "Ia melakukan pungutan dalam pembagian kios pasar," kata Amirullah ketika ditemui di kantor kejaksaan kemarin.

Djamaluddin, kata Amirullah, segera diperiksa. Namun kejaksaan akan mengorek lebih dulu sekitar 40 pedagang sebagai saksi mulai Kamis mendatang. "Sesuai aturan, kami panggil para saksi dulu, baru tersangka," kata dia.

Saat dimintai konfirmasi melalui telepon selulernya, Djamaluddin tak bersedia menanggapi langkah kejaksaan. "Saya sedang di jalan. Nanti saya tabrakan!" ujar dia. Aktivis Koalisi Mahasiswa Untuk Bangsa Makassar, yang pernah disuruh oleh Djamaluddin mengantarkan surat, salah satunya ke Tempo, menganggap kejaksaan keliru. "Belum melakukan pemeriksaan sudah menetapkan tersangka," ujar Muhammad Syahban Munawir, koordinator kelompok itu.

Kejaksaan Bisa Tahan Djamaluddin

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Amirullah mengatakan kejaksaan bisa saja menahan Djamaluddin Yunus apabila diperlukan. Untuk menahan seorang tersangka, kata dia, harus memenuhi syarat, di antaranya dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.

"Kita lihat saja hasil pemeriksaan nanti. Kalau semua unsur terpenuhi, ya, kami tersangka bisa kami tahan," ujar Amirullah saat menjelaskan status Direktur Perusahaan Daerah Pasar Makassar Raya itu sebagai tersangka dalam kasus pungutan pedagang Pasar Pabaeng-baeng kemarin.

Menurut dia, kemungkinan ada tersangka lain sangat terbuka mengingat kasus pungutan pedagang dilakukan atas dasar surat keputusan yang diteken Djamaluddin. Memang, katanya, tidak ada uang negara yang diambil. Dugaan korupsi itu karena tersangka memungut duit masyarakat. "Bukan uang negara," kata dia.

Kejaksaan menemukan bukti adanya pungutan liar terhadap 18 pedagang. Nilai pungutan sekitar Rp 800 juta, yang diperankan oleh petugas pasar. Modusnya sebagian tidak ada bukti pembayaran, sebagian berkuitansi. Besarnya pungutan mulai dari ratusan ribu rupiah hingga di atas Rp 100 juta.

Di tempat terpisah, Wakil Wali Kota Makassar Supomo Guntur menolak menjawab pertanyaan wartawan ihwal kasus Pabaeng baeng. Supomo sangat dinanti Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar untuk menjelaskan perkara tersebut. "Saya tidak tahu kalau itu," kata dia.

Sekretaris Komisi B Hasanuddin Leo mengatakan sudah berusaha memaksa Wakil Wali Kota Supomo untuk berbicara soal pedagang. Namun Supomo menolak dengan alasan banyak agenda penting. "Pusing," kata Hasanuddin.

Sementara itu, belasan pedagang yang dirugikan oleh pungutan liar siap memberikan keterangan kepada kejaksaan. "Akan kami ungkap semuanya," ujar Haji Mustajab, salah seorang pedagang. Menurut dia, Wakil Wali Kota Supomo harus bertanggung jawab atas kasus ini. Supomo pernah mengatakan tidak akan ada pungutan kepada pedagang setelah Pasar Pabaeng-baeng direhabilitasi. "Dia bahkan mempertaruhkan jabatannya jika ada pungutan," ujar Mustajab.

Aktivis Koalisi Mahasiswa Untuk Bangsa Makassar mengancam akan menggelar demo besar-besaran atas penetapan Djamaluddin Yunus sebagai tersangka kasus pungutan. "Kami menuntut penyidik memperlihatkan bukti keputusan penetapan tersangka itu," ujar Muhammad Munawir, koordinator kelompok yang mengaku juga sebagai pendamping pedagang. Namun pedagang tak merasa dibantu oleh aktivis

SK DJAMALUDDIN

Inilah dasar pungutan yang dilegalkan melalui Surat Keputusan Direksi PD Pasar Makassar Raya Nomor 900/29.a/PD.Psr/I/2010 tertanggal 21 Januari 2010, yang diteken Direktur Utama PD Pasar Makassar Raya Djamaluddin Yunus.

1. Front toko Rp 200 juta

2. Kios atau los Rp 25 juta

3. Hamparan Rp 5 juta

TRI SUHARMAN | ABDUL RAHMAN | SUKMAWATI
Koran Tempo Makassar Edisi 09 Juni 2010


Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat akan menelisik proyek pengadaan pin emas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan 2010. Kejaksaan mencium adanya penyalahgunaan anggaran dalam proyek tersebut.

"Kami sudah menerima informasi terkait kasus itu dan akan melakukan pengumpulan bahan keterangan," kata Amirullah, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi, kemarin.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tempo, Sekretariat DPRD Sulawesi Selatan telah menyediakan pin emas bagi 75 anggota Dewan. Setiap anggota menerima dua pin, sehingga total pin yang diberikan sebanyak 150 buah. Dana yang digunakan sebesar Rp 352 juta melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2010.

Sebelumnya, Inspektorat Sulawesi Selatan mendesak sekretariat Dewan mengembalikan dana Rp 176 juta ke kas negara. Inspektorat menduga itu adalah dana yang digelembungkan dari pembelian pin emas.

Amirullah mengatakan, apabila data yang diperoleh Kejaksaan sudah lengkap, kasus akan ditingkatkan pada tahap penyelidikan. Setelah itu dilakukan pemanggilan saksi. "Semua akan kami lakukan secepatnya," kata dia.

Saat ditanya apakah salah satu saksi yang bakal dipanggil adalah Abdul Kadir Marsali selaku Sekretaris Dewan, Amirullah enggan berkomentar. "Nantilah itu, kita kumpulkan data dulu," kata dia.

Sementara itu, Inspektorat Sulawesi Selatan menyatakan siap dipanggil oleh Kejaksaan untuk menyampaikan data dan hasil pemeriksaan proyek pin itu. Azikin Solthan, Kepala Inspektorat Sulawesi Selatan, mengatakan ada kejanggalan dalam pelaksanaan proyek pengadaan pin Dewan itu.

"Pokoknya nantilah dibuka jika betul Kejaksaan meminta," kata dia kemarin. Azikin mengaku belum mengetahui adanya rencana Kejaksaan menyelidiki kasus dugaan penyimpangan itu.

Inspektorat beberapa hari lalu meminta klarifikasi dari Sekretaris Dewan Sulawesi Selatan. Namun Sekretaris Dewan tidak memenuhi permintaan inspektorat tersebut. "Terserah dia (Sekretaris Dewan) kalau tidak memberikan klarifikasi," kata Azikin.

Tenri Olle Yasin Limpo, Ketua Komisi A DPRD Sulawesi Selatan, mengatakan memang ada kejanggalan dalam kontrak proyek pengadaan pin itu. Namun, ia mengatakan, kejanggalan itu hanya berupa kesalahan penulisan pada kontrak.

"Semestinya 150 biji pin Dewan, bukan 150 pasang pin," kata dia.

Hingga kemarin sore, Sekretaris Dewan belum bisa dimintai klarifikasinya karena tidak berada di ruang kerjanya. Telepon selulernya juga tak aktif saat dihubungi.

TRI SUHARMAN | INDRA O Y
Koran Tempo Makassar Edisi 10 Juni 2010
Foto :http://media.tvone.co.id

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Makassar dianggap ikut campur dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan kampus Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar, yang diusut kejaksaan. Bentuknya, Dewan mengeluarkan rekomendasi agar Kejaksaan Negeri Makassar tidak menahan tersangka korupsi Direktur Politeknik Agus Budi Hartono.

"Kami berpikir ini sudah berlebihan. Tidak perlu (rekomendasi) itu. Cara seperti itu telah masuk pada materi pokok perkara," kata Amir Syarifuddin, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Makassar, sambil menunjukkan surat rekomendasi yang diteken Ketua DPRD Kota Makassar Ince Adnan Mahmud.

Amir mengingatkan bahwa kejaksaan tidak berada di bawah struktur pemerintahan Wali Kota Makassar, sehingga isi surat Dewan yang meminta Wali Kota mendesak kepala kejaksaan dianggap tidak relevan. Ia memastikan bahwa surat rekomendasi itu tidak bakal masuk dalam pertimbangan hukum kejaksaan.

Surat Dewan tersebut berkaitan dengan laporan Komisi A DPRD Makassar, setelah menerima pengaduan pengacara Agus Budi Hartono. Menurut Yusuf Gunco, Ketua Komisi A, penahanan Agus dapat menghambat proyek kampus senilai Rp 1 triliun, yang merupakan kebanggaan Kota Makassar.

"Kami sangat mengharapkan kejaksaan menerima rekomendasi itu, tanpa mengurangi ataupun mengintervensi kewenangannya sebagai penyidik," ujar Yusuf kepada Tempo saat ditemui di ruang kerjanya kemarin.

Yusuf menambahkan, rekomendasi Dewan tidak ditujukan secara langsung kepada kejaksaan. Kejaksaan hanya mendapat tembusan. "Rekomendasi itu kami serahkan ke Wali Kota. Wali Kota yang nantinya menyurati kejaksaan," ujar Yusuf.

Proyek Politeknik Itu

LOKASI KAMPUS:

- Kelurahan Untia, Kecamatan Biringkanaya

- Luas rencana area kampus: 74 hektare

- Yang belum dibebaskan: 18,5 hektare

- Biaya pembebasan: Rp 59 miliar

- Uang negara yang diduga dikorupsi: Rp 14,5 miliar

TERSANGKA:

1. Agus Budi Hartono
Jabatan: Direktur Politeknik
Ditahan sejak 11 Mei, bebas 4 Juni

2. Kasman
Jabatan: Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Operasional Pelayanan Informatika Politeknik
Ditahan 11 Mei, bebas 4 Juni

3. Zulkifli Nurdin
Jabatan: Camat Biringkanaya
Sempat ditahan pada 18 Mei, beberapa jam kemudian dibawa ke rumah sakit

4. Ardiansyah Rahman
Jabatan: Lurah Untia
Ditahan 11 Mei

SUKMAWATI | TRI SUHARMAN
Terbit di Tempo Makassar 080610


Hakim Pengadilan Negeri Makassar, Parlas Nababan, akan meminta kejaksaan menjemput Wali Kota Parepare Zain Katoe secara paksa, jika ada indikasi ia mengulur waktu dengan tidak datang ke sidang putusan kasus korupsi penyertaan modal perusahaan daerah.

"Sepanjang alasannya masih diterima, tidak masalah. Tapi kalau ada indikasi mengulur waktu, kami akan memerintahkan kejaksaan untuk menjemputnya," kata Parlas akhir pekan lalu.

Tapi ia menilai alasan Zain, yang tidak mengikuti sidang pekan lalu karena berdinas ke Jakarta, masih bisa diterima oleh majelis hakim.

Sidang putusan Zain dua kali ditunda. Dua pekan lalu, ia mengaku tidak bisa mengikuti sidang karena mengalami diare. Pekan lalu, ia kembali tidak mengikuti sidang dengan alasan sedang mengikuti rapat penting di Kementerian Dalam Negeri.

Parlas memaklumi dua alasan yang diungkapkan oleh Zain tersebut. Ia mengaku belum menemukan adanya iktikad untuk mengulur waktu persidangan. "Tidak bisa kita paksakan kalau terdakwa sakit. Begitu pula dengan alasan mengikuti sebuah rapat penting yang tidak bisa diwakili orang lain," katanya.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Makassar Amir Syarifuddin juga mengaku masih bisa menerima alasan Zain Katoe absen dari persidangan. "Mereka sudah menunjukkan bukti tidak bisa mengikuti persidangan," kata dia.

Mengenai kewenangan untuk menjemput paksa Zain, ia belum bisa memberi penjelasan. "Itu kewenangan majelis hakim," kata dia.

Faizal Silenang, kuasa hukum Zain Katoe, yang dimintai konfirmasi kemarin, menilai majelis hakim memiliki kewenangan untuk memanggil paksa seorang terdakwa. Tapi, selama terdakwa memberi alasan jelas, pemanggilan paksa diharapkan tidak terjadi. "Kami ini patuh terhadap hukum. Tapi kita tidak perlu berandai-andai lah," kata dia.

Faizal juga belum bisa memastikan kapan kliennya bisa mengikuti sidang putusan. "Kita lihat saja nanti," kata dia.

Zain dituntut dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta karena diduga terlibat pemberian modal usaha kepada perusahaan daerah PT Pares Bandar Madani sebesar Rp 1,5 miliar, yang bersumber dari anggaran daerah. Tindakan itu dianggap melanggar peraturan daerah karena modal diberikan secara penuh kepada perusahaan. Seharusnya pemberian modal pemerintah hanya sebesar 51 persen, sisanya modal awal perusahaan 49 persen.

Zain, yang menjabat komisaris dalam perusahaan di bidang perdagangan, industri, dan umum, juga belakangan diduga fiktif. Akibatnya, dia tidak bisa mempertanggungjawabkan anggaran yang dikeluarkan kepada perusahaan. Adapun sidang putusan akan kembali digelar pada Rabu mendatang.

Dalam sidang terpisah pekan lalu, Direktur PT Pares Bandar Madani Fres Lande dijatuhi vonis tiga tahun penjara karena merugikan negara Rp 1,1 miliar. Ia juga didenda sebesar Rp 150 juta dan diminta mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 1,1 miliar.

TRI SUHARMAN
Koran Tempo Makassar edisi 31 Mei 2010

Asisten Intelijen Sulawesi Selatan Suyono dicopot dari jabatannya. Sejumlah informasi yang diterima Tempo menyebutkan bahwa Suyono akan ditarik ke Kejaksaan Agung. Surat pencopotan sudah dikirim ke kejaksaan tinggi. "Ia hanya menjadi jaksa fungsional," kata sumber di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Suyono adalah mantan Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang. Ia diduga mempermulus pembebasan Gayus Tambunan, pegawai golongan III Direktorat Jenderal Pajak, yang diduga menggelapkan duit Rp 28 miliar, dari vonis pengadilan. Sumber itu menuturkan, Suyono akan digantikan oleh Dedy Siswadi, yang kini Kepala Kejaksaan Negeri Kendari.

Adjat Sudradjat, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat, mengaku telah mendengar informasi pencopotan Suyono. "Ada (informasi penggantian itu)," kata dia. Namun ia tak memastikan kebenarannya. "Kan ada pelantikan," dia menjelaskan.

Mengenai penyebab pencopotan, Adjat enggan berkomentar dengan alasan belum menerima surat keputusan tersebut. Namun, mengenai penggantinya, Adjat mengatakan, "Sudah tahu kok nanya lagi," katanya sambil masuk mobil dinasnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Didik Darmanto menegaskan, Kejaksaan Agung tak pernah mencopot Suyono. "Kejagung tidak mencopot, Suyono hanya dialihtugaskan ke Kejaksaan Agung," kata Didik. Didik mengatakan Suyono hanya saksi kasus Gayus. "Pak Suyono hanya sebagai saksi untuk memberitahukan bagaimana proses pemeriksaan berkas perkara Gayus," kata dia.

Suyono dipastikan sudah mengetahui adanya mutasi karena surat keputusan sudah dikeluarkan pada 4 Mei lalu. "Hanya tinggal menunggu serah-terima jabatan saja," kata dia. Didik menyatakan ada kemungkinan Suyono menjadi kepala subdirektorat. "Saya belum tahu direktorat apa, tapi kemungkinan bagian intelijen," kata dia.

Saat dimintai konfirmasi, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat Suyono tak memastikan pencopotannya itu. Ia mengiyakan sambil tertawa. "Kata siapa? Info belum masuk," kata Suyono ketika dihubungi kemarin.

Suyono mengaku belum menerima surat resmi pencopotan dan penarikannya ke Kejaksaan Agung. "Kalau kamu dengar infonya dari Kejaksaan Agung begitu, ya, bisa jadi benar," kata dia. "Saya belum menerima surat. Biasanya distribusinya terlambat."

Suyono tak mempermasalahkan jika dicopot dari jabatan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan-Barat. Dia mengaku selama ini tetap bekerja meskipun digoyang aksi demonstrasi penolakan terhadapnya. "Ya, kerja aja," kata dia.

Mengenai sanksi administrasi berupa tak naik pangkat selama satu tahun akibat menangani perkara Gayus, Suyono lagi-lagi tertawa. "Tanya saja ke Kejaksaan Agung," kata dia.

Sumber Tempo lainnya menyebutkan bahwa Suyono dicopot karena maraknya penolakan kehadirannya oleh para aktivis mahasiswa Sulawesi Selatan. "Ia dirongrong oleh publik," kata dia. Sejak dilantik pada 5 April lalu, Suyono didemo oleh 30 mahasiswa yang tergabung dalam Pena Center selama dua hari. Mereka menganggap Suyono memperburuk citra Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

TRI SUHARMAN | AYU CIPTA | ROSALINA

Koran Tempo Makassar Edisi 08 Mei 2010
Sumber Foto: Tempointeraktif.com

Kasus Korupsi Pembebasan Lahan CCC

Asisten Bidang Administrasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Sidik Salam kemarin ditahan di Kejaksaan Negeri Makassar. Tersangka kasus korupsi pembebasan lahan gedung Celebes Convention Center (CCC) itu ditahan setelah menjalani pemeriksaan lebih dari empat jam.

Sidik sempat mangkir dari pemanggilan jaksa penyidik pada Kamis pekan lalu. "Bukti-buktinya cukup kuat. Tidak ada alasan untuk tidak menahan tersangka," kata Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Yusuf Handoko.

Menurut Yusuf, Sidik bertanggung jawab atas lenyapnya Rp 3,4 miliar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Sulawesi Selatan. Pembebasan lahan berlangsung ketika Sidik menjabat Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sulawesi Selatan. "Dia sebagai pemegang kas dalam proses pembebasan lahan," ujar Yusuf.

Sidik sempat meronta ketika sejumlah jaksa memegang erat tangannya. Dia lantang berucap, "Saya dikorbankan. Saya dizalimi. Tim 9 yang mestinya bertanggung jawab." Tim 9 yang dimaksudkan Sidik adalah panitia pembebasan lahan yang dipimpin oleh Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin.

Ahmad Farid, kuasa hukum Sidik Salam, menambahkan, Ilham-lah yang bertanggung jawab selaku ketua pembebasan lahan di Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, tersebut. "Klien saya hanya bertugas membayar ganti rugi," ujarnya. Farid mendesak kejaksaan memeriksa Wali Kota Makassar.

Kasus lahan CCC berbuntut korupsi lantaran tanah yang dibebaskan ternyata milik negara, yang tak berpenghuni. Namun, lahan itu diklaim oleh warga, salah satunya Abdul Hamid Rahim alias Rahim Sese, yang divonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta. Terpidana juga harus membayar uang pengganti senilai Rp 2,5 miliar. Dalam perkara ini kejaksaan menemukan kerugian negara Rp 3,4 miliar.

Ilham, yang dimintai konfirmasi oleh Tempo, menyangkal terlibat perkara dugaan korupsi Sidik Salam. Kendati dirinya Ketua Tim 9 atau panitia pembebasan lahan, Sidik tidak bisa campur tangan langsung mengatur teknis pembebasan. "Saya hanya terlibat proses administrasinya. Secara teknis diatur Badan Pertanahan Nasional Makassar," kata Ilham.

Kalaupun Tim 9 harus bertanggung jawab, bukan dirinya saja yang menanggung. Anggotanya terdiri atas wakil BPN, camat, dan lurah. "Saya tidak sendiri di tim," kata dia. Soal adanya desakan supaya kejaksaan memeriksa, Ilham mengatakan, "Nanti kita lihat."

APBN 2005 Kucurkan Biaya Gedung CCC Rp 60 Miliar

-Rp 27,144 miliar untuk exhibition hall
-Rp 9,393 miliar buat plenary hall
-Rp 11,4 miliar untuk ballroom
-Rp 7,9 miliar side development
-Rp 4,7 miliar dana untuk tambahan pembuatan tanggul

2005
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kota Makassar membentuk Tim 9.

Ketua: Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin
Anggota:

-Perwakilan BPN Makassar
-Asisten Bidang Pemerintahan Makassar
-Kepala Bagian Pemerintahan Makassar
-Camat
-Lurah

Dana pembebasan lahan Rp 4 miliar

5 September 2006
Sidik Salam selaku pemegang kas pembebasan lahan CCC, waktu menjabat Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sulawesi Selatan.

4 Agustus 2009
Abdul Hamid Rahim alias Rahim Sese divonis empat tahun penjara. Denda Rp 200 juta dan membayar uang pengganti Rp 2,5 miliar atau tambahan hukuman dua tahun, jika tak sanggup membayar.

8 April 2010
Sidik Salam ditahan Kejaksaan Negeri Makassar.

TRI SUHARMAN | IRMAWATI

terbit di Koran Tempo Makassar 09 April 2010
sumber foto : http://picasaweb.google.com


Mahkamah Agung tengah menyiapkan pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Makassar. Rencana itu harus sudah terwujud paling lambat pada 2011. Makassar terpilih karena dianggap memiliki potensi korupsi besar untuk wilayah timur Indonesia.

"Sehingga harus diawasi melalui Pengadilan Tipikor agar bisa mengurangi potensi korupsi di Makassar," ujar Ardhian, Ketua Biro Pengawasan Hakim Komisi Yudisial, setelah dialog di Warung Kopi Phoenam kemarin.

Menurut dia, tingkat korupsi di Kota Makassar sangat tinggi, sama seperti enam wilayah lain, yaitu Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Samarinda, Palembang, dan Medan.

Ardhian mengungkapkan potensi korupsi Makassar diukur dari besarnya jumlah anggaran pendapatan dan belanja daerah yang dikelola setiap tahun, sumber daya alam, potensi konflik, serta kekerabatan alias kolusi pejabat maupun tokoh masyarakat yang kental.

Dialog dihadiri anggota Komisi Reformasi Hukum Nasional, Muji Kartika Rahayu; anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Lies Sulistiyani; Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Heny Widyaningsih; dan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Makassar Muhammad Muthalib.

Ia menambahkan, pembentukan Pengadilan Tipikor di sebuah tempat juga berdasarkan aduan warganya terhadap perilaku jaksa dan hakim. Komisi Yudisial, kata dia, mengungkapkan perilaku jaksa nakal di Makassar cukup besar. Untuk seluruh Indonesia berjumlah sekitar 8.000 aduan.

Ia menjelaskan, dibentuknya Pengadilan Tipikor berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009, ketika adanya anggapan bahwa penanganan korupsi di suatu wilayah terkesan dualisme. Perkara korupsi diperiksa oleh dua lembaga peradilan yang berbeda, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi dan pengadilan umum, sehingga merugikan sejumlah pihak.

Keistimewaan Pengadilan Tipikor adalah jajaran penegak hukumnya hakim ad hoc yang diseleksi oleh Mahkamah Agung. Ia mendapat informasi bahwa Mahkamah Agung kini kesulitan penjaringan hakim ad hoc. Selain membutuhkan waktu lama, mencari hakim yang independen sulit. "Sekarang MA akan melakukan rekrutmen," katanya.

Heny Widyaningsih meyakini pembentukan Pengadilan Tipikor dapat mengurangi tindak pidana korupsi di Kota Makassar. "Ini terobosan untuk penuntasan kasus korupsi di sini," ujar dia.

Namun langkah ini diragukan efektivitasnya oleh Direktur Lembaga Bantuan Hukum Makassar Muhammad Muthalib. Menurut dia, Pengadilan Tipikor bisa saja senasib dengan pengadilan umum, yang kesulitan menyelesaikan kasus karena sumber daya manusianya yang kurang bagus.

Abraham Samad, pengamat hukum, mengatakan keterlibatan hakim ad hoc tidak bisa menjadi tolok ukur berhasilnya pemberantasan korupsi. Hakim ad hoc juga harus diawasi ketat. "Mereka bukan malaikat," katanya.

TRI SUHARMAN

terbit di Koran Tempo Makassar edisi 08 april 2010
sumber foto : http://blog.imanbrotoseno.com/