Mahkamah Agung tengah menyiapkan pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Makassar. Rencana itu harus sudah terwujud paling lambat pada 2011. Makassar terpilih karena dianggap memiliki potensi korupsi besar untuk wilayah timur Indonesia.

"Sehingga harus diawasi melalui Pengadilan Tipikor agar bisa mengurangi potensi korupsi di Makassar," ujar Ardhian, Ketua Biro Pengawasan Hakim Komisi Yudisial, setelah dialog di Warung Kopi Phoenam kemarin.

Menurut dia, tingkat korupsi di Kota Makassar sangat tinggi, sama seperti enam wilayah lain, yaitu Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Samarinda, Palembang, dan Medan.

Ardhian mengungkapkan potensi korupsi Makassar diukur dari besarnya jumlah anggaran pendapatan dan belanja daerah yang dikelola setiap tahun, sumber daya alam, potensi konflik, serta kekerabatan alias kolusi pejabat maupun tokoh masyarakat yang kental.

Dialog dihadiri anggota Komisi Reformasi Hukum Nasional, Muji Kartika Rahayu; anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Lies Sulistiyani; Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Heny Widyaningsih; dan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Makassar Muhammad Muthalib.

Ia menambahkan, pembentukan Pengadilan Tipikor di sebuah tempat juga berdasarkan aduan warganya terhadap perilaku jaksa dan hakim. Komisi Yudisial, kata dia, mengungkapkan perilaku jaksa nakal di Makassar cukup besar. Untuk seluruh Indonesia berjumlah sekitar 8.000 aduan.

Ia menjelaskan, dibentuknya Pengadilan Tipikor berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009, ketika adanya anggapan bahwa penanganan korupsi di suatu wilayah terkesan dualisme. Perkara korupsi diperiksa oleh dua lembaga peradilan yang berbeda, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi dan pengadilan umum, sehingga merugikan sejumlah pihak.

Keistimewaan Pengadilan Tipikor adalah jajaran penegak hukumnya hakim ad hoc yang diseleksi oleh Mahkamah Agung. Ia mendapat informasi bahwa Mahkamah Agung kini kesulitan penjaringan hakim ad hoc. Selain membutuhkan waktu lama, mencari hakim yang independen sulit. "Sekarang MA akan melakukan rekrutmen," katanya.

Heny Widyaningsih meyakini pembentukan Pengadilan Tipikor dapat mengurangi tindak pidana korupsi di Kota Makassar. "Ini terobosan untuk penuntasan kasus korupsi di sini," ujar dia.

Namun langkah ini diragukan efektivitasnya oleh Direktur Lembaga Bantuan Hukum Makassar Muhammad Muthalib. Menurut dia, Pengadilan Tipikor bisa saja senasib dengan pengadilan umum, yang kesulitan menyelesaikan kasus karena sumber daya manusianya yang kurang bagus.

Abraham Samad, pengamat hukum, mengatakan keterlibatan hakim ad hoc tidak bisa menjadi tolok ukur berhasilnya pemberantasan korupsi. Hakim ad hoc juga harus diawasi ketat. "Mereka bukan malaikat," katanya.

TRI SUHARMAN

terbit di Koran Tempo Makassar edisi 08 april 2010
sumber foto : http://blog.imanbrotoseno.com/

Comments (1)

On 25 November 2010 pukul 21.00 , Milanisti Makassar mengatakan...

asyik tuh..tapi takutnya, malah terjadi korupsi di 'pengadilan korupsi' ..hehehhee