Direktur Utama PT Tosan Permai Lestari, Hasan Basri mengakui larangan masuk ke Lapangan Karebosi sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pembagian Ruang Peruntukan dan Larangan Penggunaan Dalam Area Permukaan Lapangan.

Aturan yang berlaku sejak 9 Juli 2007,
kata Hasan, menyebutkan sebagian besar permukaan Karebosi hanya untuk aktivitas olahraga saja."Bukan sebagai alun-alun kota," katanya.

Sesuai Peraturan Wali Kota Makassar itu, terdapat lima fungsi Karebosi yakni sebelah timur untuk parkir kendaraan roda dua dan pusat jajanan serba ada, sebelah utara untuk panggung dan lapangan upacara serta kegiatan olahraga seperti softball, skateboard, rollerskate, senam, ketangkasan bersepeda, termasuk dengan ruang mekanik, eletrikal, Bin center yang berada pada area pohon beringin.

Kemudian sebelah barat untuk kegiatan olahraga basket, tennis, volli, takraw, dan Kantor Sekretariat cabang olahraga, serta untuk lokasi pelaksaaan shalat hari raya umat Islam dan kegiatan keagamaan lainnya. "Ini tidak disosialisasi dengan baik makanya saya bingung," katanya.

Pada aturan tersebut, disebutkan pula dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban serta kelestarian lapangan rumput dan daya dukung konstruksi bangunan bawah tanah pada Karebosi, maka terdapat tiga poin larangan. Diantaranya melarang kendaraan roda dua melintas diatas lapangan kecuali kendaran tamu VVIP, khusus pada area Lapangan Karebosi yang mempunyai ruang bawah tanah.

Kemudian dilarang melakukan kegiatan kepentingan umum komersial berupa konser musik, pasar malam, pameran, pengamen, pedagang kaki lima/asongan dan sejenisnya, serta olahraga catur pada lapangan maupun panggung upacara.

Serta dilarang melakukan pendaratan pesawat helikopter, kecuali pada landasan yang telah disediakan dan maksimal Helikopter jenis Super Puma.

Khusus untuk keberadaan pagar, Hasan melanjutkan, itu sesuai dengan surat
perintah wali kota yang terbit sejak 5 Mei 2008. Dari segi hukum, pagar yang melingkar diatas lapangan Karebosi telah memiliki izin dari pemerintah.

Hasan menampik anggapan penggunaan lapangan diatur oleh pihaknya, tapi diatur langsung oleh pemerintah kota melalui Dinas Pemuda dan Olahraga. "Kami tidak campur dengan penggunaan lapangan, kami hanya menjaga saja. Kalau ada tanaman yang rusak, maka kami akan pelihara lagi," terangnya.

Hasan menambahkan, sesuai perjanjian pemeliharaan lapangan Karebosi adalah kewajiban pemerintah kota. Sehingga pihaknya menyerahkan pengelolaan Lapangan Karebosi kepada Pemerintah Kota 17 September 2008. Namun, besoknya 18 September, pemerintah memberikan kewenangan kepadanya untuk mengawasi lapangan itu.

Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin membenarkan pernyataan Hasan. Menurut dia, Karebosi berfungsi sebagai lapangan olahraga. Fungsi tersebut ditunjang dengan larangan dalam peraturan walikota yang telah dikeluarkan.

Hanya saja, ia menampik bahwa larangan dimaksudkan untuk membatasi publik menggunakan lapangan itu. Hanya sebagai bentuk pemeliharaan terhadap aset. "Kalau ada kegiatan mobilitas massa yang cukup besar, jangan sampai menimbulkan kerusakan," katanya.

Ia mengakui peraturan itu tidak diketahui warga secara luas, karena tidak terekspose dengan baik.

Hasan menambahkan, meskipun pemeliharaan Lapangan Karebosi diluar kewajibannya sebagai investor. Tapi ia rela habis habisan mendanai pembangunan lapangan.

Dana yang digelontorkan cukup besar, diantaranya pembangunan kuburan yang berada ditengah lapangan senilai Rp 300 juta, parkiran disekitar lapangan Rp 1 miliar, pembangunan panggung mencapai Rp 10 miliar,pupuk untuk menyuburkan tanaman dan rumput lapangan Rp 60 juta, pompa air untuk menyiran tanaman puluhan unit seharga Rp 15 juta perunit, serta pemeliharaan lapangan mencapai Rp 60 juta perbulan.

"Saya membangun untuk ana cucu kita di Makassar. Anak saya jadi korban, itu tidak ada artinya," katanya.

TRI SUHARMAN

Tulisan ini terbit di Koran Tempo Makassar edisi, Kamis 13 Februari 2010 (Belum melalui editing)
foto : http://i147.photobucket.com

Comments (0)