Kepala Dinas Sosial Kota Makassar Ibrahim Saleh memperdiksi sekitar 876 orang pengemis bekas penderita penyakit kusta tiga tahun terakhir berkeliaran di Makassar. Pihaknya kesulitan melakukan penertiban, karena mereka tidak bisa diatur. "Terang saja kami sedikit kesulitan," kata Ibrahim di Balai Kota Makassar, Kamis (7/1).

Ia menjelaskan, dari 876 pengemis bekas penderita kusta itu, sekitar 360 orang diantaranya bermukim di Kelurahan Jongayan Kecamatan Tamalate, 50 orang bermukim di Jalan Perintis Kemerdekaan, dan sisanya 466 orang berkeliaran di seluruh ruas jalan utama Makassar. Pengemis tersebut sebagian besar berasal dari daerah yang mengadu nasib di Makassar, mereka tidak pulang ke kampung halamanya karena sumber penghasilan hanya ditemukan di Makassar.

Awalnya, kata Ibrahim, mereka adalah penderita kusta yang telah diobati secara cuma-cuma oleh pemerintah. Harapan pemerintah, setelah mereka sembuh bisa kembali bekerja di kampung seperti sedia kala. " Setelah sembuh, eh mereka tidak mau pulang," katanya.

Sejak tiga tahun terakhir pemerintah terus mencari solusi penanganan pengemis, misalnya menyediakan angkutan untuk membawa mereka pulang ke daerah masing-masing, tapi ternyata mereka kembali lagi ke Makassar. Ada juga pengemis yang bersikeras tidak mau pulang ke daerahnya. "Ini persoalan sosial, jadi kita butuh pendekatan yang baik," katanya. Asal daerah para pengemis itu tersebar di 24 Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan.

Untuk 2010 ini, ia belum bisa memberi penjelasan mengenai bentuk penanganan pengemis. Ia berkelit sedang melakukan kajian. "Nanti saya rumuskan lebih detail lagi," katanya.

Anggota Komisi Kesejahtaraan Rakyat Dewan Perwakilan Daerah Makassar, Ikbal Djalil menilai tentu ada sebab sehingga pengemis tidak ingin pulang kampung, misalnya mereka tidak punya penghasilan di daerahnya dan selalu dikucilkan. Disinilah peran pemerintah, kata dia, menelorkan solusi jitu untuk kehidupan bekas penderita kusta ini.

Ia menawarkan agar pemerintah memberikan keterampilan dan modal terhadap mereka, supaya keinginan untuk mengemis tidak ada lagi. Pemerintah juga perlu memperkuat koneksi hingga ke daerah asal para pengemis, supaya ada tanggungjawab pemerintah daerah untuk mengawasi mereka. "Administrasi kependudukan juga diperketat, supaya laju urbanisasi bisa dikontrol dengan baik," katanya.

Maraknya pengemis di Makassar sudah menjadi fenomena yang selalu disoroti berbagai pihak setiap tahunnya, pemerintah telah mebuat regulasi yang cukup banyak untuk menangani mereka. Diantaranya pembuatan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang penanggulangan pengemis dan anak jalanan. Namun aturan yang memberi sanksi kurungan penjara bagi pengemis yang berkeliaran di kota itu tersebut sulit diterapkan dengan baik. "Memang masih cukup kurang realisasinya," kata Ibrahim.

Saat ini pengemis bekas penderita kusta di Makassar berkeliaran hampir diseluruh ruas jalan dan pusat keramaian. Mereka mudah ditemui di Jalan Sultan Hasanuddin, Jalan Balai Kota, Jalan Ahmad Yani. Selan itu mereka sering memasuki tempat wisata seperti Pantai Losari, kemudian warung makan dan kafe.

TRI SUHARMAN

Terbit di Koran Tempo Makassar
8 Januari 2010
Tulisan belum melalui editor
Foto : http://denisuryana.files.wordpress.com

Comments (0)