Hakim Pengadilan Negeri Makassar, Parlas Nababan, akan meminta kejaksaan menjemput Wali Kota Parepare Zain Katoe secara paksa, jika ada indikasi ia mengulur waktu dengan tidak datang ke sidang putusan kasus korupsi penyertaan modal perusahaan daerah.

"Sepanjang alasannya masih diterima, tidak masalah. Tapi kalau ada indikasi mengulur waktu, kami akan memerintahkan kejaksaan untuk menjemputnya," kata Parlas akhir pekan lalu.

Tapi ia menilai alasan Zain, yang tidak mengikuti sidang pekan lalu karena berdinas ke Jakarta, masih bisa diterima oleh majelis hakim.

Sidang putusan Zain dua kali ditunda. Dua pekan lalu, ia mengaku tidak bisa mengikuti sidang karena mengalami diare. Pekan lalu, ia kembali tidak mengikuti sidang dengan alasan sedang mengikuti rapat penting di Kementerian Dalam Negeri.

Parlas memaklumi dua alasan yang diungkapkan oleh Zain tersebut. Ia mengaku belum menemukan adanya iktikad untuk mengulur waktu persidangan. "Tidak bisa kita paksakan kalau terdakwa sakit. Begitu pula dengan alasan mengikuti sebuah rapat penting yang tidak bisa diwakili orang lain," katanya.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Makassar Amir Syarifuddin juga mengaku masih bisa menerima alasan Zain Katoe absen dari persidangan. "Mereka sudah menunjukkan bukti tidak bisa mengikuti persidangan," kata dia.

Mengenai kewenangan untuk menjemput paksa Zain, ia belum bisa memberi penjelasan. "Itu kewenangan majelis hakim," kata dia.

Faizal Silenang, kuasa hukum Zain Katoe, yang dimintai konfirmasi kemarin, menilai majelis hakim memiliki kewenangan untuk memanggil paksa seorang terdakwa. Tapi, selama terdakwa memberi alasan jelas, pemanggilan paksa diharapkan tidak terjadi. "Kami ini patuh terhadap hukum. Tapi kita tidak perlu berandai-andai lah," kata dia.

Faizal juga belum bisa memastikan kapan kliennya bisa mengikuti sidang putusan. "Kita lihat saja nanti," kata dia.

Zain dituntut dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta karena diduga terlibat pemberian modal usaha kepada perusahaan daerah PT Pares Bandar Madani sebesar Rp 1,5 miliar, yang bersumber dari anggaran daerah. Tindakan itu dianggap melanggar peraturan daerah karena modal diberikan secara penuh kepada perusahaan. Seharusnya pemberian modal pemerintah hanya sebesar 51 persen, sisanya modal awal perusahaan 49 persen.

Zain, yang menjabat komisaris dalam perusahaan di bidang perdagangan, industri, dan umum, juga belakangan diduga fiktif. Akibatnya, dia tidak bisa mempertanggungjawabkan anggaran yang dikeluarkan kepada perusahaan. Adapun sidang putusan akan kembali digelar pada Rabu mendatang.

Dalam sidang terpisah pekan lalu, Direktur PT Pares Bandar Madani Fres Lande dijatuhi vonis tiga tahun penjara karena merugikan negara Rp 1,1 miliar. Ia juga didenda sebesar Rp 150 juta dan diminta mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 1,1 miliar.

TRI SUHARMAN
Koran Tempo Makassar edisi 31 Mei 2010

Comments (0)