Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Makassar dianggap ikut campur dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan kampus Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar, yang diusut kejaksaan. Bentuknya, Dewan mengeluarkan rekomendasi agar Kejaksaan Negeri Makassar tidak menahan tersangka korupsi Direktur Politeknik Agus Budi Hartono.

"Kami berpikir ini sudah berlebihan. Tidak perlu (rekomendasi) itu. Cara seperti itu telah masuk pada materi pokok perkara," kata Amir Syarifuddin, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Makassar, sambil menunjukkan surat rekomendasi yang diteken Ketua DPRD Kota Makassar Ince Adnan Mahmud.

Amir mengingatkan bahwa kejaksaan tidak berada di bawah struktur pemerintahan Wali Kota Makassar, sehingga isi surat Dewan yang meminta Wali Kota mendesak kepala kejaksaan dianggap tidak relevan. Ia memastikan bahwa surat rekomendasi itu tidak bakal masuk dalam pertimbangan hukum kejaksaan.

Surat Dewan tersebut berkaitan dengan laporan Komisi A DPRD Makassar, setelah menerima pengaduan pengacara Agus Budi Hartono. Menurut Yusuf Gunco, Ketua Komisi A, penahanan Agus dapat menghambat proyek kampus senilai Rp 1 triliun, yang merupakan kebanggaan Kota Makassar.

"Kami sangat mengharapkan kejaksaan menerima rekomendasi itu, tanpa mengurangi ataupun mengintervensi kewenangannya sebagai penyidik," ujar Yusuf kepada Tempo saat ditemui di ruang kerjanya kemarin.

Yusuf menambahkan, rekomendasi Dewan tidak ditujukan secara langsung kepada kejaksaan. Kejaksaan hanya mendapat tembusan. "Rekomendasi itu kami serahkan ke Wali Kota. Wali Kota yang nantinya menyurati kejaksaan," ujar Yusuf.

Proyek Politeknik Itu

LOKASI KAMPUS:

- Kelurahan Untia, Kecamatan Biringkanaya

- Luas rencana area kampus: 74 hektare

- Yang belum dibebaskan: 18,5 hektare

- Biaya pembebasan: Rp 59 miliar

- Uang negara yang diduga dikorupsi: Rp 14,5 miliar

TERSANGKA:

1. Agus Budi Hartono
Jabatan: Direktur Politeknik
Ditahan sejak 11 Mei, bebas 4 Juni

2. Kasman
Jabatan: Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Operasional Pelayanan Informatika Politeknik
Ditahan 11 Mei, bebas 4 Juni

3. Zulkifli Nurdin
Jabatan: Camat Biringkanaya
Sempat ditahan pada 18 Mei, beberapa jam kemudian dibawa ke rumah sakit

4. Ardiansyah Rahman
Jabatan: Lurah Untia
Ditahan 11 Mei

SUKMAWATI | TRI SUHARMAN
Terbit di Tempo Makassar 080610


Comments (0)