Kasus Pungutan Liar Pasar Pabaeng-baeng

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan Direktur Perusahaan Daerah Pasar Makassar Raya Djamaluddin Yunus sebagai tersangka. Ia terjerat kasus korupsi lantaran diduga melegalkan pungutan terhadap pedagang Pasar Pabaeng-baeng.

Amirullah, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, menjelaskan bahwa Djamaluddin diancam hukuman di atas 4 tahun penjara. "Ia melakukan pungutan dalam pembagian kios pasar," kata Amirullah ketika ditemui di kantor kejaksaan kemarin.

Djamaluddin, kata Amirullah, segera diperiksa. Namun kejaksaan akan mengorek lebih dulu sekitar 40 pedagang sebagai saksi mulai Kamis mendatang. "Sesuai aturan, kami panggil para saksi dulu, baru tersangka," kata dia.

Saat dimintai konfirmasi melalui telepon selulernya, Djamaluddin tak bersedia menanggapi langkah kejaksaan. "Saya sedang di jalan. Nanti saya tabrakan!" ujar dia. Aktivis Koalisi Mahasiswa Untuk Bangsa Makassar, yang pernah disuruh oleh Djamaluddin mengantarkan surat, salah satunya ke Tempo, menganggap kejaksaan keliru. "Belum melakukan pemeriksaan sudah menetapkan tersangka," ujar Muhammad Syahban Munawir, koordinator kelompok itu.

Kejaksaan Bisa Tahan Djamaluddin

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Amirullah mengatakan kejaksaan bisa saja menahan Djamaluddin Yunus apabila diperlukan. Untuk menahan seorang tersangka, kata dia, harus memenuhi syarat, di antaranya dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.

"Kita lihat saja hasil pemeriksaan nanti. Kalau semua unsur terpenuhi, ya, kami tersangka bisa kami tahan," ujar Amirullah saat menjelaskan status Direktur Perusahaan Daerah Pasar Makassar Raya itu sebagai tersangka dalam kasus pungutan pedagang Pasar Pabaeng-baeng kemarin.

Menurut dia, kemungkinan ada tersangka lain sangat terbuka mengingat kasus pungutan pedagang dilakukan atas dasar surat keputusan yang diteken Djamaluddin. Memang, katanya, tidak ada uang negara yang diambil. Dugaan korupsi itu karena tersangka memungut duit masyarakat. "Bukan uang negara," kata dia.

Kejaksaan menemukan bukti adanya pungutan liar terhadap 18 pedagang. Nilai pungutan sekitar Rp 800 juta, yang diperankan oleh petugas pasar. Modusnya sebagian tidak ada bukti pembayaran, sebagian berkuitansi. Besarnya pungutan mulai dari ratusan ribu rupiah hingga di atas Rp 100 juta.

Di tempat terpisah, Wakil Wali Kota Makassar Supomo Guntur menolak menjawab pertanyaan wartawan ihwal kasus Pabaeng baeng. Supomo sangat dinanti Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar untuk menjelaskan perkara tersebut. "Saya tidak tahu kalau itu," kata dia.

Sekretaris Komisi B Hasanuddin Leo mengatakan sudah berusaha memaksa Wakil Wali Kota Supomo untuk berbicara soal pedagang. Namun Supomo menolak dengan alasan banyak agenda penting. "Pusing," kata Hasanuddin.

Sementara itu, belasan pedagang yang dirugikan oleh pungutan liar siap memberikan keterangan kepada kejaksaan. "Akan kami ungkap semuanya," ujar Haji Mustajab, salah seorang pedagang. Menurut dia, Wakil Wali Kota Supomo harus bertanggung jawab atas kasus ini. Supomo pernah mengatakan tidak akan ada pungutan kepada pedagang setelah Pasar Pabaeng-baeng direhabilitasi. "Dia bahkan mempertaruhkan jabatannya jika ada pungutan," ujar Mustajab.

Aktivis Koalisi Mahasiswa Untuk Bangsa Makassar mengancam akan menggelar demo besar-besaran atas penetapan Djamaluddin Yunus sebagai tersangka kasus pungutan. "Kami menuntut penyidik memperlihatkan bukti keputusan penetapan tersangka itu," ujar Muhammad Munawir, koordinator kelompok yang mengaku juga sebagai pendamping pedagang. Namun pedagang tak merasa dibantu oleh aktivis

SK DJAMALUDDIN

Inilah dasar pungutan yang dilegalkan melalui Surat Keputusan Direksi PD Pasar Makassar Raya Nomor 900/29.a/PD.Psr/I/2010 tertanggal 21 Januari 2010, yang diteken Direktur Utama PD Pasar Makassar Raya Djamaluddin Yunus.

1. Front toko Rp 200 juta

2. Kios atau los Rp 25 juta

3. Hamparan Rp 5 juta

TRI SUHARMAN | ABDUL RAHMAN | SUKMAWATI
Koran Tempo Makassar Edisi 09 Juni 2010


Comments (0)