Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat akan menelisik proyek pengadaan pin emas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan 2010. Kejaksaan mencium adanya penyalahgunaan anggaran dalam proyek tersebut.

"Kami sudah menerima informasi terkait kasus itu dan akan melakukan pengumpulan bahan keterangan," kata Amirullah, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi, kemarin.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tempo, Sekretariat DPRD Sulawesi Selatan telah menyediakan pin emas bagi 75 anggota Dewan. Setiap anggota menerima dua pin, sehingga total pin yang diberikan sebanyak 150 buah. Dana yang digunakan sebesar Rp 352 juta melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2010.

Sebelumnya, Inspektorat Sulawesi Selatan mendesak sekretariat Dewan mengembalikan dana Rp 176 juta ke kas negara. Inspektorat menduga itu adalah dana yang digelembungkan dari pembelian pin emas.

Amirullah mengatakan, apabila data yang diperoleh Kejaksaan sudah lengkap, kasus akan ditingkatkan pada tahap penyelidikan. Setelah itu dilakukan pemanggilan saksi. "Semua akan kami lakukan secepatnya," kata dia.

Saat ditanya apakah salah satu saksi yang bakal dipanggil adalah Abdul Kadir Marsali selaku Sekretaris Dewan, Amirullah enggan berkomentar. "Nantilah itu, kita kumpulkan data dulu," kata dia.

Sementara itu, Inspektorat Sulawesi Selatan menyatakan siap dipanggil oleh Kejaksaan untuk menyampaikan data dan hasil pemeriksaan proyek pin itu. Azikin Solthan, Kepala Inspektorat Sulawesi Selatan, mengatakan ada kejanggalan dalam pelaksanaan proyek pengadaan pin Dewan itu.

"Pokoknya nantilah dibuka jika betul Kejaksaan meminta," kata dia kemarin. Azikin mengaku belum mengetahui adanya rencana Kejaksaan menyelidiki kasus dugaan penyimpangan itu.

Inspektorat beberapa hari lalu meminta klarifikasi dari Sekretaris Dewan Sulawesi Selatan. Namun Sekretaris Dewan tidak memenuhi permintaan inspektorat tersebut. "Terserah dia (Sekretaris Dewan) kalau tidak memberikan klarifikasi," kata Azikin.

Tenri Olle Yasin Limpo, Ketua Komisi A DPRD Sulawesi Selatan, mengatakan memang ada kejanggalan dalam kontrak proyek pengadaan pin itu. Namun, ia mengatakan, kejanggalan itu hanya berupa kesalahan penulisan pada kontrak.

"Semestinya 150 biji pin Dewan, bukan 150 pasang pin," kata dia.

Hingga kemarin sore, Sekretaris Dewan belum bisa dimintai klarifikasinya karena tidak berada di ruang kerjanya. Telepon selulernya juga tak aktif saat dihubungi.

TRI SUHARMAN | INDRA O Y
Koran Tempo Makassar Edisi 10 Juni 2010
Foto :http://media.tvone.co.id

Comments (0)