Jaksa-jaksa tersebut sudah dijatuhi hukuman tingkat berat.

Meski telah melayangkan surat keberatan kepada Kejaksaan Agung, empat penyidik yang diduga melakukan pemerasan tetap dicopot jabatannya sebagai jaksa. Mereka adalah tiga jaksa di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat serta seorang jaksa di Kejaksaan Negeri Makassar. "Terhadap jaksa-jaksa tersebut sudah dijatuhi hukuman tingkat berat. Hukumannya sama kok sebelumnya," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy melalui pesan singkat kemarin.

Namun Marwan enggan menyebutkan keempat jaksa tersebut. "Tidak bisa diumumkan sebelum (keputusan ini) diberitahukan kepada mereka," kata dia. Marwan juga belum bisa menentukan kapan surat keputusan Kejaksaan Agung tiba di tangan keempat jaksa tersebut. Menurut dia, surat keputusan terhadap mereka akan dikeluarkan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

Kejaksaan Agung telah memeriksa sembilan jaksa yang melakukan tindakan tidak terpuji karena diduga melakukan pemerasan pada Februari lalu. Para jaksa itu bertugas di kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri.

Di kejaksaan tinggi di antaranya Aharuddin Karim, Andi Makmur, Nur Hidayah, Wahyudi, Haryani A. Gali, dan Nurni Parahyanti. Sedangkan di kejaksaan negeri adalah Andi Dachrin.

Marwan tak mau memberitahukan pertimbangan Kejaksaan Agung sehingga menolak sikap keberatan keempat jaksa tersebut. "Wah, sudah tidak boleh dong jadi bocor, karena bisa menyalahi aturan," katanya.

Ia juga mengaku belum mengetahui proses pemberian hukuman terhadap seorang jaksa yang diusulkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat Adjat Sudradjat. Sebelumnya, Adjat juga mengusulkan agar satu penyidik dicopot jaksanya.

Juru bicara Kejaksaan Tinggi, Irsan Z. Djafar, saat disambangi di kantornya tidak berada di tempat. Seorang staf Kejaksaan menyebutkan, Irsan sejak Senin lalu berangkat ke Jakarta karena ada urusan dinas. Namun saat dihubungi melalui telepon selulernya tidak diangkat. Pesan singkat yang dikirim Tempo juga belum dibalas.

TRI SUHARMAN
Koran Tempo Makassar
edisi 28 Juli 2010


Comments (0)