Ketua Komisi Ekonomi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Makassar Sri Rahmi mendesak Pemerintah Kota Makassar memperjelas status penarikan royalti atau bagi keuntungan dengan pihak swasta dalam mengelola wisata Pulau Kayangan.

Sesuai hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan 2009, pengelola Pulau Kayangan tidak menyetor royalti ke pemerintah kurang lebih empat tahun terakhir. "Harus dijelaskan apa penyebabnya," kata Sri Rahmi di Makassar, Sabtu (2/1).

Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini mengaku belum memperoleh informasi yang jelas mengenai tersendatnya pemberian royalti tersebut. Padahal pihaknya telah mendesak pemerintah untuk memperlihatkan bentuk kerja sama dengan swasta sejak awal Desember 2009.

Hanya saja belum bisa ditindaklanjuti, karena Dewan maupun pemerintah sedang fokus membahas Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Makassar 2010. "Tapi kami akan agendakan pertemuan dengan pengelola pulau awal Januari ini," janjinya.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Makassar, Rusmayani Madjid, membenarkan pihak pengelola pulau sudah sekitar empat tahun tidak menyetor royalti. Royalti yang harus disetor per tahun mencapai Rp 200 juta, sehingga pengelola pulau berutang senilai Rp 800 juta selama empat tahun. "Mereka harus membayar tunggakannya," tegas Rusmayani.

Namun demikian, Rusmayani tidak akan menagih tunggakan begitu saja. Mereka akan dimintai alasan soal keterlambatan pembayaran royalti.

Terkait hal tersebut, Rusmayani berjanji akan mengagendakan pertemuan internal dengan pengelola pulau pekan depan. "Kami tidak ingin memberatkan pengelola, makanya akan diatur pola pembayaran tunggakan itu," ucapnya.

Sejauh ini, mantan Kepala Bidang Fisik dan Prasarana Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Makassar ini juga belum mengetahui penyebab menunggaknya pembayaran royalti. "Saya masih pelajari," katanya.

Asisten Ekonomi dan Pembangunan Makassar, Burhanuddin, mengaku sudah seringkali memanggil pengelola pulau untuk menjelaskan alasannya tidak membayar royalti.

Burhanuddin menilai ada ketidakcocokan yang cukup mendasar dalam nota kesepahaman pengelolaan pulau, namun ia enggan menyebutkan hal tersebut. "Yang jelas ada yang mereka minta sulit kami penuhi, karena bukan kewenangan kami," kata Burhanuddin yang enggan menyebut permintaan pengelola.

Langkah yang akan ditempuh pemerintah, kata dia, akan melakukan revisi nota kesepahaman sehingga tidak ada alasan bagi pengelola untuk berhenti memberi royalti ke pemerintah. "Sedang kami kaji," katanya.

Kayangan adalah gugusan pulau yang berada di perairan Kota Makassar. Empat tahun terakhir, pulau tersebut dijadikan area wisata oleh perusahaan swasta. Mereka mengelola pulau atas dasar nota kesepahaman untuk bagi hasil keuntungan dengan Pemerintah Kota Makassar.

TRI SUHARMAN

Bisa dibaca di http://www.tempointeraktif.com/hg/nusa/2010/01/02/brk,20100102-216861,id.html
foto : http://veronica-ris.fotografer.net/foto.php?id=719409

Comments (0)