Pembentukan Lima Badan Baru
25-06-2009
MAKASSAR, BKM -- Kendati sempat menolak, DPRD Sulsel akhirnya menyetujui desakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar Pemprov Sulsel membentuk lima badan baru dengan mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub). Namun demikian, DPRD meminta Pergub itu ditindaklanjuti dengan pembuatan Peraturan Daerah (Perda).

Wakil Ketua Komisi I DPRD Sulsel, Muchlis Panaungi mengatakan, penggunaan Pergub untuk membentuk sebuah badan atau dinas boleh dilakukan Pemprov Sulsel. Apalagi, kebijakan tersebut mengacu dari Surat Edaran (SE) Mendagri.
"Tidak masalah, langkah seperti itu bisa dilakukan sambil menunggu perubahan parsial dalam Perda-nya nanti," kata Muchlis Panaungi saat dikonfirmasi, kemarin.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Mardiyanto mengeluarkan SE mengenai pedoman pembentukan badan baru ke Pemprov Sulsel. SE tersebut mengisyaratkan agar Pemprov segera membentuk lima badan baru yakni Badan Narkotika Provinsi, Badan Penanggulangan Bencana Alam, Badan Perizinan Terpadu, Badan Sekretariat Korpri, dan Badan Sekretariat Penyuluhan Pertanian.
Saat SE tersebut dibahas di tingkat dewan, para anggota DPRD Sulsel bersikeras menolak lima badan tersebut dibentuk dengan berpedoman dari Pergub. Mereka meminta agar lima badan baru itu dibentuk atas dasar Perda. Namun, SE mendagri yang kembali mendesak agar lima badan tersebut dibentuk, membuat para wakil rakyat tersebut akhirnya menyetujuinya.
Sekprov Sulsel A Muallim sebelumnya mengaku telah memproses pembentukan lima badan baru tersebut. Dalam waktu dekat, Pergub-nya akan dikeluarkan. "Pemprov siap membentuk badan baru, makanya kami sedang proses," terangnya.
Kendati demikian, Muallim menyayangkan banyaknya peraturan dan kebijakan dari pusat yang sulit disinergiskan pada tahap realisasi. Sebab banyak peraturan yang menghalangi kebijakan dari pusat, termasuk pembentukan lima badan baru tersebut.

Comments (0)