DESAKAN DPRD Kota Makassar agar Pemkot Makassar mengawasi aksi organisasi kepemudaan dan mahasiswa dalam penggalangan dana bantuan untuk korban gempa bumi di Sumatera Barat (Sumbar) mendapat respons Dinas Sosial (Dinsos) Kota Makassar. Dinsos meminta mahasiswa menghentikan penggalangan sumbangan sebelum mendapat izin dari Pemkot.

Kepala Dinas Sosial Kota Makassar, Ibrahim Saleh mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1964 menyebutkan penggalangan dana untuk korban bencana alam harus mendapatkan izin dari pemerintah setempat. Sementara, katanya, aksi solidaritas yang dilakukan mahasiswa tak mengantongi izin dari Pemkot Makassar.
"Inilah yang menjadi masalah, makanya kami sudah meminta mahasiswa untuk menghentikan penggalangan dana yang mereka lakukan," kata Ibrahim saat dikonfirmasi, Jumat (9/10).
Ibrahim juga menghimbau masyarakat agar tidak menyalurkan bantuan melalui organisasi kepemudaan maupun mahasiswa. Bukan hanya persoalan tidak adanya izin, penyaluran dana ke korban bencana dikhawatirkan tidak tepat sasaran. Kekhawatiran itu erat kaitannya dengan koordinasi maupun link atau hubungan mahasiswa dengan para korban di lokasi bencana alam yang dinilai tak jelas.
"Kalau masyarakat ingin menyalurkan bantuan, lebih baik pada institusi yang sudah jelas," imbau Ibrahim.
Ibrahim mengaku telah berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menertibkan aksi penggalangan dana tersebut. Ia juga telah melakukan pendekatan persuasif kepada mahasiswa dan organisasi kepemudaan agar kebijakan tersebut terealisasi dengan baik. "Pekan depan kami akan turunkan SE (Surat Edaran) ke organisasi kepemudaan dan mahasiswa," terangnya.
Ibrahim berharap agar penegakan UU dengan lahirnya kebijakan ini disambut positif mahasiswa maupun organisasi kepemudaan. Tidak ada niat Pemkot, lanjut dia, untuk tidak solider terhadap aksi solidaritas dalam membantu sesama umat. "Penggalangan dana itu tindakan positif, tapi sebaiknya melalui prosedur yang sudah ditetapkan," tegasnya.

"Kebijakan Tak Masuk Akal"

Kebijakan Dinsos Kota Makassar yang melarang penggalangan dana di jalan mengundang reaksi mahasiswa. Menurut mahasiswa, kebijakan ini sama saja menghalangi orang untuk berbuat amal.

Ilham Rajab misalnya. Akitivis dari Universitas 45 ini mengutuk kebijakan larangan menggalang dukungan di jalan yang dilakukan mahasiswa hampir di seluruh kampus di Makassar.
Ilham menilai, langkah para mahasiswa untuk menggalang dana hingga ke ruas jalan atas dasar solidaritas terhadap sesama warga Indonesia yang dilanda musibah. Pemkot, lanjut Ilham seharusnya mendukung aksi tersebut.
"Kami meminta agar kebijakan itu dirasionalkan, ini jangan ditanggapi secara picik," tegas Ilham yang tak lain juga menjabat Ketua DPP Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (ISMAHI) ini.
Ia menampik pernyataan Kepala Dinsos Kota Makassar Ibrahim Saleh yang menyebutkan bahwa bantuan dari mahasiswa dikhawatirkan tidak tepat sasaran. Mahasiswa, kata dia, memiliki lembaga khusus yang sudah terpercaya dalam penyaluran bantuan sosial.
"Kami akan menemui Kadinsos mempertanyakan pelarangan ini. Kebijakan ini tak masuk akal, kalau sampai tidak masuk akal, jangan salahkan kami," ungkapnya. (BKM)
foto : http://www.antarasumut.com/wp-content/uploads/2009/01/sumbangan.jpg

Comments (0)