Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Sulawesi Selatan mendesak Pemerintah Kota Makassar agar PT Istaka Karya selaku kontraktor pembangunan Gedung Tower Balai Kota Makassar diberi sanksi sebesar Rp 200 juta. Badan Pemeriksa menemukan adanya indikasi pelanggaran dalam pembangunan proyek tersebut.

Kepala Bidang Bangunan Gedung Dinas Pekerjaan Umum Makassar Tajuddin Lamase mengatakan, dalam surat Badan Pemeriksa yang dilayangkan ke Pemerintah Kota sejak Februari 2010, PT Istaka diduga telah melanggar kontrak pembangunan gedung, sehingga harus dikenai sanksi.

Dugaan pelanggaran kontrak itu ditemukan pada saat PT Istaka melakukan pengerjaan proyek setelah masa kontrak habis. Sesuai kesepakatan dengan pemerintah kota, masa kontrak proyek dimulai sejak pertengahan 2009 dan berakhir pada 31 Desember 2009.

"Namun ditemukan ada aktivitas pembangunan di lantai dua gedung pada awal 2010," katanya di Makassar, Senin (15/3).

Dari hasil temuan itu, Badan Pemeriksa mendesak Pemerintah Kota memberi sanksi kepada PT Istaka berupa penambahan waktu pengerjaan selama 30 hari. Waktu pengerjaan dibiayai Rp 8 juta per hari, dengan total biaya Rp 240 juta.

Tajuddin mengatakan, sanksi itu sesuai Keputusan Presiden Nomor 80 tentang pengadaan barang dan jasa yang menyebutkan sanksi dihitung dengan biaya satu per seribu per hari.

Tajuddin menuturkan, pihaknya telah mengirim surat balasan kepada Badan Pemeriksa sejak akhir Februari 2010. Isi surat mengenai permintaan Pemerintah Kota agar Badan Pemeriksa melakukan pengkajian secara mendalam terhadap dugaan pelanggaran itu.

"Saya belum tahu kapan surat balasan dari BPK kembali dikirim pada kami. Tapi kalau memang BPK tetap mengusulkan ada sanksi, pasti akan diakomidir," katanya.

Ia menambahkan, desakan Badan Pemeriksa belum diberitahukan kepada PT Istaka. "Nanti ada penetapan kebijakan, baru mereka disurati," katanya.

Gedung Tower Balai Kota Makassar adalah proyek yang mulai dibangun sejak zaman Wali Kota Amiruddin Maula sekitar 2003. Pada periode Wali Kota Ilham Arief Sirajuddin 2004 silam, proyek mulai dibangun, namun sempat mandek.

Saat itu Badan Pemeriksa juga menemukan adanya dugaan pelanggaran oleh kontraktor karena proyek tidak selesai sesuai masa kontrak, sehingga kontrak kerja sama pembangunan proyek diputus.

Pertengahan 2009, tender pembangunan finishing proyek berupa pemasangan lift, mesin penyejuk, dan listrik dimenangkan oleh PT Istaka. Dana yang digelontorkan Pemerintah Kota sebesar Rp 9 miliar.

TRI SUHARMAN

terbit pula di : http://www.tempointeraktif.com/hg/nusa/2010/03/15/brk,20100315-232668,id.html
sumber foto : http://foto.detik.com/

Comments (0)