Dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau, disebutkan setiap pekarangan rumah, kantor, hotel, pabrik, dan bangunan yang berfungsi untuk perdagangan wajib ada tanamannya. Barang siapa tidak menaati kewajiban itu, akan dikenai sanksi pidana kurungan paling lama enam bulan dan denda Rp 5 juta.

Rancangan usulan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Makassar itu juga disebutkan setiap lahan seluas kurang dari 120 meter persegi wajib ditanami minimal 1 pohon pelindung, areal di atas 120 sampai 240 meter persegi ditanami satu pohon ditunjang dengan taman. Berikutnya tanah seluas 240 hingga 500 meter persegi harus ditanami 2 pohon, dan tanah seluas di atas 500 meter persegi wajib ditanami 3 pohon.

Sedangkan tanah yang sulit ditanami pohon karena lokasinya sempit, harus ditunjang dengan tanaman bunga dengan sistem pot dan taman gantung. Dalam aturan ini juga berlaku bagi pengusaha perumahan, mereka diwajibkan untuk melakukan penghijauan pada lokasi jalur hijau dengan seizin pemerintah setempat.

Untuk kantor, hotel, pabrik dan bangunan perdagangan dengan luas tanah sekitar 120 hingga 240 meter persegi wajib ditanami satu pohon pelindung dan bangunan dengan luas tanah diatas 240 meter persegi wajib ditanami tiga pohon.

Stefanus Swardi Hiong, juru bicara Rancangan Peraturan Daerah Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau DPRD Makassar mengatakan, kualitas lingkungan sejumlah kota besar termasuk Makassar semakin buruk. Itu dipicu oleh tingginya tingkat pencemaran udara akibat kendaraan dan industri, terjadinya banjir dan pemanasan global.

Permasalahan lingkungan, mengakibatkan warga mengalami stres karena terbatasnya ruang yang tersedia. Sehingga memicu meningkatnya kerawanan sosial. "Olehnya itu kita semua perlu menjaga lingkungan," kata politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.

Metode dalam menjaga lingkungan, kata dia, membutuhkan sistem yang cukup ketat. Salah satunya memberi kewajiban bagi warga untuk menanam pohon dan memberikan sanksi bagi warga yang melanggar. Dalam rancangan aturan, pengawasan sanksi dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja yang diwajibkan melakukan patroli setiap saat.

Asisten Pemerintahan Makassar, Ruslan Abu, mendukung usulan Dewan. Sebuah kota harus menjaga lingkungannya supaya menciptakan kenyamanan. Peraturan ini masih dalam tahap penggodokan. "Kami belum teliti seperti bagaimana isi aturannya," katanya.

TRI SUHARMAN

Bisa pula di baca di http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2010/03/19/brk,20100319-233694,id.html
sumber foto : http://edu2000.org



Comments (0)