Program bantuan hukum gratis untuk warga miskin yang diterapkan Pemerintah Kota Makassar diduga telah dimanfaatkan oleh orang mampu. Dari 11 kasus yang sedang ditangani pemerintah kota, empat pelapor di antaranya berprofesi layaknya orang mampu. Mereka adalah Akbar Hasan (Pemimpin Redaksi Tabloid Gema), Ilyas Saliman (pensiunan pegawai negeri sipil), Syamsuddin (wiraswasta), dan Baso Daeng Naba (pedagang).

Takbir Salam, Kepala Subbagian Bantuan Hukum Kota Makassar, mengakui adanya warga mampu yang meminta bantuan hukum secara gratis. Namun permohonan itu akan ditolak. "Program bantuan hukum hanya diberikan kepada warga miskin," kata dia kemarin.

Untuk menghindari terjadinya hal tersebut, salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah surat keterangan miskin dari kelurahan. Menurut Takbir, pihaknya telah menemukan beberapa pelapor yang tergolong warga mampu. Salah satunya Akbar Hasan, Pimpinan Redaksi Tabloid Gema. Warga Jalan Maccini Baru itu melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan sejumlah uang dalam bisnisnya. "Kami tidak lanjuti laporannya."

Takbir menambahkan, dari 11 kasus yang dilaporkan warga, hanya empat yang telah diserahkan kepada tim bantuan hukum pemerintah kota, yang diketuai oleh Hasbih Abdullah, di antaranya laporan kasus tanah di Sudiang oleh Darwis, imam masjid Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanayya. Palloho bin Jumalang, petani di Kelurahan Paccerakkang, Kecamatan Biringkanayya, melaporkan masalah tanah. Sedangkan Nurlina, ibu rumah tangga warga Jalan Kandea, melaporkan kasus kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Barru.

Hasbih Abdullah mengaku telah menyelesaikan dua kasus, yakni kasus Darwis dan Nurlina. Menurut dia, pihaknya tidak mengurusi warga mampu yang memanfaatkan program bantuan hukum itu. Sebab, proses administrasinya dilakukan oleh pemerintah kota. Pihaknya hanya menangani proses hukumnya.

Mustagfir Sabri, snggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Makassar, menilai titik masalahnya adalah sosialisasi yang kurang sehingga program tersebut dimanfaatkan warga mampu. Ia yakin, bila sosialisasi dioptimalkan, seluruh warga akan mengetahui syarat program itu.

"Sampai sekarang kami belum punya data yang valid, apa memang masyarakat sudah tahu program bantuan hukum gratis itu," kata dia.

Politikus Partai Demokrasi Kebangsaan itu mengatakan sosialisasi program tak hanya dilakukan melalui media massa, tapi pemerintah harus terjun langsung ke masyarakat. "Seperti kita ketahui, warga miskin jarang baca koran, jadi besar peluang mereka tidak tahu," ujarnya.

Ia mendesak agar janji pemerintah memberikan bantuan hukum secara gratis kepada warga miskin dipenuhi. Menurut dia, warga miskin membutuhkan perlindungan hukum untuk memenuhi haknya. "Semua orang punya hak untuk mendapat bantuan hukum, tapi warga miskin harus dikedepankan," katanya.

TRI SUHARMAN

Terbit di Koran Tempo Makassar edisi 230310
Sumber foto : http://politikana.com

Comments (0)