Refleksi Setahun Perjuangan Membela Kebebasan Pers

SETAHUN sudah sengketa pers yang melibatkan Koordinator Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers (KJTPK) Makassar, Upi Asmaradana Vs mantan Kapolda Sulselbar Irjen Pol Sisno Adiwinoto bergulir hingga ke meja hijau. Belum diketahui seperti apa ujung "peperangan" pers ini, namun harapan untuk menang tentu saja begitu besar bagi insan pers.

LAPORAN: TRIE SUHARMAN

Target siapa yang kalah dan siapa yang menang bukanlah prioritas. Namun, perjuangan ini dalam upaya memberikan pemahaman tentang fungsi media yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers harus lebih dipahami oleh pejabat yang tak lain narasumber. Termasuk bagi insan pers itu sendiri.
Pemahaman tentang UU Pers tersebut menjadi wacana khusus dalam diskusi Refleksi Setahun Perjuangan Membela Kebebasan Pers yang digelar KJTPK di Hotel Singgasana, Minggu (31/5).
Diskusi ini menghadirkan pembicara yakni pakar hukum Unhas Prof Dr Aswanto, pakar komunikasi Unhas, Dr Hasrullah, Ketua LBH Makassar Abd Mutalib, dan Pemred Tribun Timur, Dahlan.
Aswanto mengatakan, UU tersebut secara khusus mengatur mengenai pers sebagai pilar keempat demokrasi. Di dalamnya sudah dijelaskan secara detail, fungsi pers jika menghadapi masalah pemberitaan seperti adanya hak jawab yang diberikan kepada narasumber. Dan adanya pengaduan ke dewan pers, jika hak jawab tersebut tidak memuaskan .
Fungsi seperti ini, kata dia, sudah jelas menggambarkan bahwa UU 40 tersebut lex specialist atau UU khusus. Sehingga, mekanisme sengketa pers harus melewati UU tersebut. Jika tidak,maka bisa menyalahi aturan.
"Banyak yang alergi dan memaknai secara sempit mengenai lex specialist UU pers," kata Aswanto yang tak lain adalah saksi ahli dalam sengekta pers antara Upi dengan mantan Kapolda Sisno di Pengadilan Negeri Makassar.
Gugatan yang dilakukan Sisno, lanjut Aswanto, dengan menggunakan KUHP adalah peraturan yang diwariskan oleh penjajah. Pola pikir yang dalam setiap pasal yang memberatkan Upi, juga merupakan pola pikir penjajah.
"Masalah ini harus dikawal terus, saya mendukung karena saya melihat ada kebenaran," terang Aswanto kepada seluruh peserta yang didominasi kalangan pers media cetak, eletronik dan radio. Hadir pula para praktisi hukum, kalangan akademisi, legislatif dan eksekutif.
Pakar Komunikasi Unhas, Hasrullah mengatakan, arogansi penguasa yang ingin menumbangkan kekuatan media adalah langkah yang cukup sulit dilakukan. Sudah banyak terjadi, media yang menumbangkan penguasa dan itu harus menjadi catatan penting bagi para pejabat.
"Media memiliki power yang sudah diatur dalam UU. Kalau mau dilawan dengan arogansi penguasa, harus dipertimbangkan lagi," terangnya.
Saat memasuki sesi tanya jawab, beberapa penannya berharap agar semua kalangan diberi pemahaman yang baik terkait UU pers. Jangan sampai, mekanisme yang sudah diatur dalam UU Pers tidak dimanfaatkan bagi narasumber.
"Para pejabat kita perlu dicuci otaknya, supaya mereka paham betul soal UU Pers. Pakar seperti Pak Aswanto memiliki tanggungjawab tentang hal itu," kata Hasbi, salah seorang peserta. Mendengar hal tersebut, Aswanto tersenyum lebar dan berjanji akan mensosialisasikannya kepada pejabat.
Kegiatan Refleksi Setahun Perjuangan Membela Kebebasan Pers juga diwarnai dengan deklarasi yang menjadikan tanggal 31 Mei sebagai hari Hak jawab. Deklarasi secara nasional tersebut juga dibarengi dengan peresmian lagu mars KJTPK berjudul "Suara Kebebasan".

Comments (0)