Senin, 25-05-2009

MAKASSAR, BKM -- Kendati Partai Komunis Indonesia (PKI) sudah dinyatakan bubar, orang-orang yang pernah terlibat dalam partai berlambang palu arit tetap mendapat pengawasan yang ketat. Bahkan, pemprov Sulsel saat ini terus memantau dan mengawasi pergerakan 8.559 narapidana eks PKI yang bermukim di provinsi ini.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa (Kesbang) Pemprov Sulsel Tautoto Tanaranggina mengatakan, mereka adalah eks tahanan kasus Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia (G30S/PKI) yang berada di Sulsel. Pengawasan dilakukan, agar aktivitas mereka tetap bisa dikontrol pemerintah.
"Data tak kami hilangkan karena pemerintah harus tetap melakukan pemantauan atas aktivitas yang mereka lakukan di tengah masyarakat," jelas Tautoto Tanaranggina di Kantor Gubernur Sulsel, baru-baru ini.
Tautoto menjelaskan, pada tahun 2000-an, pemerintah sempat menghapuskan kebijakan pengawasan terhadap eks narapidana G30S/PKI. Sebab, kebijakan tersebut dinilai melanggar hak asasi manusia, bahkan menciderai semangat reformasi. Namun, saat ini pemerintah kembali memberlakukan pengawasan tersebut.
"Pengawasan ini sangat penting untuk mengetahui sejauh mana pembauran mereka di masyarakat," terangnya.
Tautoto mengatakan, jumlah tahanan eks PKI yang terlibat langsung dengan kasus pemberontakan pada tahun 1965 tersebut terus mengalami penurunan. Sebab, sudah banyak diantara mereka yang meninggal dan memasuki usia senja. Namun demikian, terdapat 75 orang diantaranya yang tetap wajib lapor, untuk keperluan pengawasan.
Ia menambahkan, database tersebut dibagi dalam tiga golongan sesuai dengan keterlibatan mereka dalam kasus G30/S/PKI. Untuk golongan A masih tersisa 1 orang, Golongan B sebanyak 114 orang, dan sisanya masuk dalam golongan C. (*)

Comments (0)