MAKASSAR, BKM -- Departemen Komunikasi dan Informasi RI tengah menggodok Peraturan Pemerintah (PP) tentang operasional jaringan seluler di seluruh Indonesia. Peraturan tersebut merujuk pada perbaikan kualitas operator yang dinilai masih dikesampingkan.

Dirjen Telokomunikasi Depkominfo Titon Gutomo mengatakan, pihaknya tengah merumuskan perangkat hukum untuk mewujudkan PP tersebut. Salah satunya yakni pengkajian asas manfaat dan pembicaraan kepada pihak operator mengenai pembuatan PP tersebut.
"Melalu peraturan ini, operator dininta memperbaiki kualitas. Kalau tidak, sudah disiapkan dendanya," tegas Titon dalam sambutannya pada kegiatan pemberian bantuan berupa beberapa unit komputer dan fasilitas internet dari operator seluler Three (3) kepada daerah tertinggal di Sulsel, seperti di Takalar, Selasa (23/6).
Menurut Titon, selama ini target pasar operator seluler sudah cukup baik. Bahkan, data Depkominfo menyebutkan sekitar 160 juta dari 240 juta warga Indonesia sudah menggunakan fasilitas seluler untuk mempermudah aktifitasnya.
"Dari sisi profit, operator seluler sudah cukup mapan. Untuk itu, harus ada sharing keuntungan kepada konsumen dengan memperbaiki fasilitas operator," katanya.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Three Sidharta Sidik usai kegiatan mengaku sudah mempersiapkan diri untuk menjalankan PP tersebut. Selama ini, kata dia, kualitas produk Three menjadi hal yang utama.

Comments (0)