MAKASSAR, BKM -- Wakil Gubernur Sulsel, Agus Arifin Numang ikut bereaksi terhadap maraknya aksi pencaplokan lahan di lokasi pembangunan Centerpoint of Indonesia (CoI). Jika aksi warga itu tidak sesuai fakta yang ada, maka Agus tidak segan-segan menyeret masalah ini ke proses hukum.

"Kalau punya alas hak, ya kita usahakan. kalau tidak saya juga bisa lapor balik," tegas Agus di Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (1/7).
Agus mengatakan, megaproyek yang disebut-sebut sebagai Karebosi Baru tersebut adalah fasilitas umum (fasum) untuk memaksimalkan pelayanan publik. Olehnya itu, ia menyayangkan jika pembangunan CoI dihalang-halangi.
Mantan Ketua DPRD Sulsel ini juga membeberkan bahwa Pemprov telah membentuk tim khusus untuk menangani persoalan lahan di CoI. Tim yang menggabungkan Pemprov dengan Pemkot Makassar tersebut akan menjadi garda depan untuk menangani kasus itu.
"Saya berharap tidak ada yang menghalangilah, karena ini kepentingan publik," terangnya.
Sebelumnya, Pemkot Makassar maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN) sudah mengendus adanya upaya oknum yan diduga mafia tanah beraksi di CoI. Kedua institusi ini terus didatangi oleh oknum tersebut untuk memperlihatkan beberapa berkas penguatan untuk menglaim wilayah CoI.
Bahkan Pemkot sempat didatangi tiga warga yang mengaku pemilik lahan di lokasi pembangunan CoI. Ketiga warga tersebut masing-masing, Abdul Malik Hamid, Abdul Rahim Sese, dan seorang warga yang bertugas di institusi kepolisian.
Tidak hanya itu, pekan lalu warga pencari kerang sempat menggelar aksi demo di Kantor DPRD Makassar. Mereka mengaku keberatan dengan adanya papan tertulis "Lahan ini merupakan tanah garapan Hj Najamiah" yang terpasang di atas laut Tanjung Bunga, tepatnya di sisi utara Celebes Convention Center (CCC), wilayah proyek CoI. Hj Najmiah Muin yang ditemui di kediamannya, Rabu (1/7) kemarin mengakui memiliki hak di atas lokasi pembangunan CoI. Meskipun Pemerintah Kota (Pemkot) menegaskan tidak ada ganti rugi di atas laut karena milik negara, tapi dia tetap bertahan pada pendiriannya, dirinya memiliki bukti hak atas garapan di atasnya.
"Memang benar laut itu tidak ada yang miliki, laut itu negara yang punya. Tapi tolong dicatat, saya sejak tahun 1990-an sudah mulai membina petani-petani penggarap di laut itu untuk budidaya rumput laut, itu bisa saya buktikan dengan adanya rekomendasi Wakil Walikota Syamsul Rizal (era kepemimpinan Walikota Malik B. Masri-red)," tegasnya.
Dia menyebutkan, rekomendasi Wawali Syamsul Rizal itu memperkuat adanya legitimasi Pemkot terhadap dirinya sebagai pembina para penggarap yang pernah membudidayakan rumput laut di atasnya. Rekomendasi itu bernomor 3831/592.2/T pertanggal 20 Juli 1997.
Bukan hanya itu, Najmiah pun memperlihatkan berbagai dokumen sebagai bukti kepemilikan hak garapan atas dirinya di lokasi itu. Sebelum mendapat rekomendasi pengelolaan garapan di lokasi CoI sekarang ini, Ketua DPC Barindo Kota Makassar ini mengantongi juga rekomendasi dari Lurah Panambungan Zainal Arifin tertanggal 15 Desember 1992.
Selain itu, dia menunjukkan kepada BKM Surat Pembayaran Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang setiap tahun dia bayar sejak tahun 1993 hingga 2009 ini. Bahkan, tercatat dalam SPPT PBB bernomor 73.71.010.002.001-0220.0 tertanggal 5 Januari 2009 dia membayar tagihan PBB pada Pemkot Makassar sebesar Rp 17 juta/tahun.

Comments (0)