MAKASSAR, BKM -- Setelah melepas jabatan sebagai Walikota Makassar 8 Mei lalu, kini praktis tak ada lagi jabatan yang diemban A Herry Iskandar. Bahkan, Herry belum juga mengajukan berkas pemindahannya dari Pemkot ke Pemprov agar bisa diangkat menjadi salah satu asisten di Pemprov.

Kepala BKD Sulsel, A Murni Amien Situru, mengatakan, sesuai aturan, mantan walikota sebaiknya menduduki salah satu jabatan di Pemprov. Namun, terlebih dahulu harus mengurus berkas pemindahan dari daerah asalnya.
"Belum ada yang masuk berkasnya, jadi tidak mungkin diproses,"
kata A Murni Amien Situru di Kantor Gubernur Sulsel, baru-baru ini.
Murni mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan BKD
Makassar terkait pemindahan Herry ke Pemprov. Hanya saja, BKD Makassar tidak bisa mengambil kebijakan tanpa ada persetujuan dari Herry. "Yah, kami tinggal menunggu," tandasnya.
Kepala BKD Makassar, Sittira yang dikonfirmasi terkait hal
tersebut enggan berkomentar. "Nanti saja dik, saya bahas hal itu,"
katanya. Herry juga demikian, ia enggan menjawab pesan singkat yang dilayangkan BKM, kemarin.
Sinyalemen Herry yang belum berminat menduduki jabatan di Pemprov Sulsel mulai terungkap sejak akhir masa jabatannya sebagai Walikota Makassar. Herry sempat menyebutkan bahwa ia tak ingin bekerja pada jabatan struktural. Ia mengaku lebih memilih jabatan fungsional seperti widyaswara untuk menyalurkan kemampuannya di bidang pembekalan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Asisten Krisis Pejabat

Sikap A Herry yang belum mengambil keputusan terkait pemindahannya ke Pemprov Sulsel ternyata mempengaruhi struktur di Pemprov. Jelang penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 di Pemprov Sulsel yang rencananya digelar Agustus 2009, tiga jabatan tertinggi pada tingkat asisten krisis.
Ketiga jabatan tersebut adalah, Asisten II, Asisten III dan
penambahan Asisten IV pada PP 41. Seperti diwacanakan selama ini bahwa Herry akan diplot pada Asisten II, namun wacana itu tidak jelas seiring Herry yang belum menentukan sikap.
Muh Yushar Huduri yang selama ini dipercaya menjabat pelaksana tugas Asisten II juga dikabarkan tidak berminat pada posisi tersebut. Tapi, Yushar yang merangkap Kepala Biro Keuangan juga mengalami posisi yang sulit, sebab jabatannya sebagai Kepala Biro akan hilang karena PP 41 melebur jabatan tersebut dengan Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sulsel.
Sementara itu, Asisten III yang dijabat Basrah Hafid juga tidak lama lagi mengalami kekosongan. Basrah akan memasuki masa pensiun pada Januari 2010.
Begitupula dengan jabatan Asisten IV, Pemprov belum menentukan siapa yang akan mengisi kursi tersebut. Menurut Murni, jabatan itu harus diduduki oleh pejabat asal Luwu, sesuai pesan Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo yang menginginkan agar jabatan asiten mencerminkan suku di Sulsel.
Namun sayangnya, kata Murni, pejabat Pemprov yang berasal dari Luwu belum ada yang bisa menduduki jabatan tersebut, karena terkendala oleh rendahnya kepangkatan.
"Kita lihat saja nanti seperti apa, karena masih dibicarkaan di Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan)," kata Murni saat wartawan menanyai siapa pejabat dari Luwu tersebut. ((

Comments (0)