Kamis, 02-07-2009
Pengamat Birokrasi dari Lembaga Administrasi Negera (LAN), Prof Dr Idris mengatakan, adanya aksi penipuan yang bermodus meloloskan honorer bisa terjadi apabila sistem pemerintahan di suatu daerah buruk. Pengawasan yang lemah serta Sumber Daya Manusia (SDM) yang tidak berkualitas, membuat kasus ini sulit dihilangkan.
"Sistem yang buruk membuat para pengambil keputusan bisa bermain," kata M Idris saat dimintai tanggapan soal kasus honorer "siluman" di Pemkot, Rabu (1/7).
M Idris menilai, masalah ini seharusnya menjadi pelajaran penting bagi Pemkot Makassar. Jangan sampai berlarut-larut, karena bisa memperburuk pencitraan pemerintah.
Ia juga menyarankan agar Pemkot memikirkan adanya keterlibatan pihak ketiga yang independen pada setiap program penerimaan Pengawai Negeri Sipil (PNS). Supaya celah yang bisa disalahgunakan pihak tertentu bisa diminimalisir.
"Saya juga berharap masalah ini bisa diusut tuntas, karena ini menyangkut pencitraan pemerintah," tandasnya sembari menambahkan jika ingin kasus ini dilakukan secara terbuka sebaiknya diusut oleh aparat kepolisian, bukan Inspektorat.
Sebelumnya Kepala BKD Kota Makassar membantah jika ada orang intern BKD yang terlibat dalam kasus ini. Sur yang menyebut staf BKD berinisial Gun terlibat dibantah oleh Sittiara. Ia mengatakan, tidak masuk akal jika Gun terlibat. Pasalnya, Gun baru diterima sebagai pegawai di BKD tahun ini. Sementara kasus ini dimulai sejak 2008 lalu.
Kasus honorer "siluman" ini mencuat setelah BKD menemukan tiga honorer yang bekerja sebagai staf wilayah Kecamatan Tallo tak terdaftar di database honorer. Setelah dicek, ternyata SK honorer yang dikantongi tiga orang tersebut palsu. Dimana, tanda tangan Kepala BKD dalam SK tersebut diduga dipalsukan.
Masalah ini juga sudah mengundang reaksi walikota dan DPRD. Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin sebelumnya menekankan pemalsu tanda tangan sudah harus dipecat. Begitu pula dengan Ketua Komisi A, Yusuf Gunco. Malahan Yusuf Gunco menduga masih ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini.

Comments (0)