MAKASSAR, BKM -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel akhirnya merespons tantangan Pemkot terhadap pemberlakuan Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai pembersihan bangunan di wilayah Benteng Fort Rotterdam. Pemprov berjanji siap membongkar Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) yang berada di dekat cagar budaya tersebut.

Wakil Gubernur Sulsel, Agus Arifin Numang mengatakan, pembersihan bangunan diwilayah Fort Rotterdam harus dilakukan. Pemprov sebagai pemegang kebijakan siap mengawal Pergub tersebut dengan membongkar Disperindag Sulsel.
"Kami siap melakukan pembongkaran," kata Agus di Kantor Gubernur, Rabu lalu. Kebijakan tersebut, kata Agus, dilakukan jika Kerajaan Belanda sudah sepekat melakukan kerjasama pariwisata dengan Pemprov Sulsel. Salah satu langkah Pemprov yakni memperbaiki kondisi potensi wisata di Sulsel. "Kami akan mengusulkan dana hibah untuk itu," terang Agus.
Sebelumnya, Gubernur Sulsel mengeluarkan Pergub mengenai pembersihan wilayah Benteng Rotterdam dari maraknya bangunan berupa rumah toko (ruko). Kebijakan tersebut sebagai bentuk penegakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1993 tentang cagar budaya, situs tidak boleh dilindungi oleh bangunan disekitarnya.
Setelah Pergub dilayangkan ke Pemkot Makassar, Pemkot terlebih dahulu menantang Pemprov untuk membongkar asetnya sendiri berupa kantor Disperindag.

Comments (0)